Adakah Hukuman Yang Sepadan Cambuk?
ADAKAH HUKUMAN YANG SEPADAN CAMBUK?
Oleh
Ustadz Anas Burhanuddin MA
Pertanyaan.
Ustadz, berilah saya nasihat, saya telah melakukan salah satu perbuatan dosa besar. Saya telah menzinahi seorang wanita, apakah yang harus saya lakukan untuk mengembalikan kehormatannya? Adakah hukuman yang sepadan dengan hukum cambuk untuk manebus dosa kami ? Syukran, Ustadz.
Jawaban.
Zina adalah dosa besar. Allâh mengancam pelakunya dengan hukuman di dunia dan azab di akhirat. Namun perlu Anda ketahui bahwa ampunan Allâh lebih besar. Dia membentangkan tangan-Nya di malam hari agar mereka yang bermaksiat di siang hari bertaubat, dan membentangkannya di siang hari agar pelaku masiat di malam hari bertaubat. Jika dosa kita mencapai setinggi langit, lalu kita bertaubat, Allâh akan mengampuninya dan tidak peduli.
Apa yang telah terjadi adalah masa lalu, namun dosa besar membutuhkan taubat, tidak cukup dengan istighfar dan beramal shâlih untuk menghapuskannya. Jika Anda sungguh-sungguh bertaubat, maka yakinlah bahwa Allah menerima taubat itu. Taubat itu akan menutup dosa-dosa yang telah lalu. Tinggalkanlah zina, sesali apa yang telah terjadi dan bertekadlah untuk tidak akan pernah melakukannya lagi.
Di antara bentuk kesungguhan taubat adalah menghindari sebab maksiat dan tidak bermudah-mudah dalam melakukan interaksi dengan lawan jenis. Tutuplah lembaran lama dan bukalah lembaran kehidupan yang baru. Isilah hari-hari Anda dengan hal yang bermanfaat. Ikutilah keburukan yang telah terjadi dengan kebaikan dan amal shalih, niscaya keburukan akan terhapus. Pilihlan teman bergaul yang shalih dan hadirilah majlis taklim secara rutin.
Jika Allâh Azza wa Jalla telah menjaga kerahasiaan perbuatan itu, tutuplah rapat-rapat agar tetap menjadi rahasia. Jangan ceritakan kepada orang lain, apalagi menceritakannya dengan bangga. Itulah yang harus dilakukan jika urusannya belum sampai ke penegak hukum syariah. Semoga sebagaimana Allâh telah menutup aib Anda di dunia, Allâh mengampuni Anda di akhirat.
Adapun jika urusannya sudah sampai ke penegak hukum, maka penegak hukum wajib untuk menerapkan hukum syariah atas pelaku zina. Jadi Anda tidak perlu khawatir dengan hukuman zina yang tidak diterapkan pada Anda di dunia, karena memang demikianlah aturannya jika Anda sudah taubat dan Allâh berkehendak untuk menutup aib Anda.
Dalam sebuah hadits di Shahîh Muslim no. 1.695 disebutkan:
جَاءَ مَاعِزُ بْنُ مَالِكٍ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ طَهِّرْنِي فَقَالَ: وَيْحَكَ ارْجِعْ فَاسْتَغْفِرْ اللَّهَ وَتُبْ إِلَيْهِ
Ma’iz bin Malik datang kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan berkata, “Wahai Rasûlullâh, sucikanlah saya,” maka Rasûlullâh menjawab, “Kembalilah, mintalah ampunan kepada Allâh dan bertaubatlah kepada-Nya”.
Dalam hadits ini disebutkan bahwa Ma’iz bin Mâlik telah berbuat zina dan meminta agar hukum ditegakkan, namun Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam malah menyuruhnya kembali dan bertaubat kepada Allâh Azza wa Jalla. Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan, “Dari kasus ini bisa diambil pelajaran bahwa barang siapa yang mengalami kasus yang sama (dengan Ma’iz) dianjurkan untuk bertaubat kepada Allâh Subhanahu wa Ta’ala dan menjaga rahasia dirinya dan tidak menceritakannya kepada siapapun”.[1]
Kemudian jika Anda sudah bertaubat dan di wanita juga sudah bertaubat, boleh bagi Anda untuk menikahinya jika dia terbukti tidak hamil. Adapun jika ia hamil, para ulama berselisih tentang hukum menikahinya sebelum melahirkan.
Wallâhu A’lam
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 05/Tahun XVII/1434H/2013. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
________
Footnote
[1] Fathul-Bâri, 12/124.
Artikel asli: https://almanhaj.or.id/4467-adakah-hukuman-yang-sepadan-cambuk.html